Kamis, 26 Maret 2015

Rahasia Keagungan dan Keajaiban Hari Jum'at

 http://bisapergiumroh.blogspot.com/p/keajaiban.html

Dari seluruh kaum dari umat-umat terdahulu, Allah mengkhususkan hari Jumat ini hanya bagi kaum Muslimin. Di dalamnya banyak rahasia dan keutamaan yang datangnya langsung dari Allah. Berikut adalah beberapa rahasia keagungan hari Jumat:

PERTAMA, HARI KEBERKAHAN. Di hari Jumat kaum Muslimin berkumpul di masjid-masjid untuk mendengarkan dua khutbah Jumat yang mengandung pengarahan dan pengajaran serta nasihat-nasihat yang ditujukan kepada kaum muslimin dan mengikuti shalat yang kesemuanya mengandung manfaat agama dan dunia. Ibnu Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah menyebut hari Jumat memiliki 33 keutamaan. Bahkan Imam as-Suyuthi menyebut ada 1001 keistimewaan.

KEDUA, HARI DIKABULKANNYA DOA. Di antara rahasia keutamaan hari Jumat lain adalah, di hari itu terdapat waktu-waktu dikabulkannya doa. Waktu yang harus diantisipasi adalah setelah shalat ‘ashr.

“Di hari Jumat itu terdapat satu waktu yang jika seorang Muslim melakukan shalat di dalamnya dan memohon sesuatu kepada Allah Ta’ala, niscaya permintaannya akan dikabulkan.’ Lalu beliau memberi isyarat dengan tangannya yang menunjukkan sedikitnya waktu itu.” [HR.Bukhari dan Muslim]

Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya pada hari Jumat terdapat waktu mustajab bila seorang hamba muslim melaksanakan shalat dan memohon sesuatu kepada Allah pada waktu itu, niscaya Allah akan mengabulkannya.” [Muttafaqun Alaih]

KETIGA, HARI DIPERINTAHKANNYA SHOLAT JUM'AT. Rasulullah bersabda, “Hendaklah kaum-kaum itu berhenti dari meninggalkan shalat Jumat. Atau (jika tidak) Allah pasti akan mengunci hari mereka, kemudian mereka pasti menjadi orang-orang yang lalai.” [Muslim]. Dalam riwayat lain Rasulullah menyebutkan, “Shalat Jumat adalah hak yang diwajibkan kepada setiap Muslim kecuali empat orang; budak atau wanita, atau anak kecil, atau orang sakit.” [Abu Daud]

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (٩)

“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” [QS: Al-Jumu'ah:9]

مَنْ غَسَّلَ يَوْمَ الْجُمْعَةِ وَاغْتَسَلَ ثُمَّ بَكَّرَ وَابْتَكَرَ وَمَشَى وَلَمْ يَرْكَبْ وَدَنَا مِنَ اْلإِمَامِ فَاسْتَمَعَ وَلَمْ يَلْغُ كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ عَمَلُ سَنَةٍ أَجْرُ صِيَامُهَا وَقِيَامُهَا

“Barangsiapa yang bersuci dan mandi, kemudian bergegas dan mendengar khutbah dari awal, berjalan kaki tidak dengan berkendaraan, mendekat dengan imam, lalu mendengarkan khutbah dan tidak berbuat sia-sia, maka baginya bagi setiap langkah pahala satu tahun baik puasa dan shalatnya..”

KEEMPAT, HARI PEMBEDA antara muslim dan non-muslim. Hari Jumat adalah hari istimewa bagi kaum Muslim. Selain itu diberikan Nabi untuk membedakan antara harinya orang Yahudi dan orang Nashrani.

Abu Hurairah meriwayatkan, Rasulullah bersabda: “Allah telah memalingkan orang-orang sebelum kita untuk menjadikan hari Jumat sebagai hari raya mereka, oleh karena itu hari raya orang Yahudi adalah hari Sabtu, dan hari raya orang Nasrani adalah hari Ahad, kemudian Allah memberikan bimbingan kepada kita untuk menjadikan hari Jumat sebagai hari raya, sehingga Allah menjadikan hari raya secara berurutan, yaitu hari Jumat, Sabtu, dan Ahad. Dan di hari kiamat mereka pun akan mengikuti kita seperti urutan tersebut, walaupun di dunia kita adalah penghuni yang terakhir, namun di hari kiamat nanti kita adalah urutan terdepan yang akan diputuskan perkaranya sebelum seluruh makhluk.” [HR. Muslim]

KELIMA, HARI ALLAH MENAMPAKKAN DIRI. Dalam sebuah riwayat disebutkan, pada Hari Jumat Allah menampakkan diri kepada hamba-hamba-Nya yang beriman di Surga. Dari Anas bin Malik dalam mengomentari ayat: “Dan Kami memiliki pertambahannya” (QS.50:35) mengatakan: “Allah menampakkan diri kepada mereka setiap hari Jumat.”

Masih banyak keistimewan hari Jumat. Di antaranya adalah; Dalam “al-Musnad” dari hadits Abu Lubabah bin Abdul Munzir, dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, beliau bersabda:

“Penghulunya hari adalah hari Jumat, ia adalah hari yang paling utama di sisi Allah Subhanahu Wata’ala, lebih agung di sisi Allah Subhanahu Wata’ala dari pada hari Idul Fitri dan Idul Adha. Pada hari Jumat tersebut terdapat lima keistimewaan: Hari itu, bapak semua umat manusia, Nabi Adam ‘Alaihissalam diciptakan, diturunkan ke dunia, dan wafat. Hari kiamat tak akan terjadi kecuali hari Jum’at.

Karena itu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, sangat memuliakan hari ini, menghormatinya, dan mengkhususkannya untuk beribadah dibandingkan hari-hari lainnya. Perlu diketahui bahwa hari Jumat itu dimulai dari azan maghrib hari Kamis hingga sebelum azan mabhrib hari Jumat.[]


HARI JUM'AT MILIK SIAPA?

Selamat hari raya!
Demikianlah semestinya kita setiap muslim melakukannya ketika hari Jumat datang. Bergembira dan bersuka ria. Jika dalam 12 bulan setiap tahunnya, Allah memuliakan bulan Ramadhan. Maka hari Jumat diberikan keistimewaan dibandingkan hari-hari lainnya. Allah swt telah mengkhususkan untuk kaum muslimin yang belum pernah diberikan kepada umat-umat sebelumnya sebagai karunia dan pemuliaan terhadap umat ini.

Dari Abu Hurairah ra, bahwasanya Rasulullah saw, bersabda : "Sebaik-baik hari adalah hari Jumat, pada hari itu Nabi Adam as diciptakan, pada hari itu dia dimasukkan ke surga, pada hari itu dia dikeluarkan dari surga, dan hari kiamat tidak akan terjadi kecuali pada hari Jumat. (HR. Muslim ).

Sikap kita menyambut Hari Jumat
Kita menyaksikan sendiri di sekitar kita, ada dari segolongan umat lainnya, mereka begitu mengistimewakan setiap hari Sabtu atau hari Minggu. Mereka bergembira dan mengenakan pakaian terbaik yang mereka miliki ketika berkunjung ke tempat ibadah mereka. Tak kalah dari itu, terkadang mereka mengajak dan mendandani anak-anak mereka pula.

Rutinitas terkadang memang bisa membunuh! Mematikan jiwa dalam memaknai setiap langkah gerak kita. Termasuk di setiap hari Jumat yang kita lalui, berjalan begitu saja tanpa menghadirkan jiwa dan makna. Kita mendatangi mesjid-mesjid tanpa ekspresi, apa adanya. Bahkan dengan keringat dan bau yang menyengat dan setelah itu pun, selama khatib sedang berkhutbah, kita tertidur pulas !

Lantas, kebaikan apalagi yang tersisa untuk kita? Padahal Rasulullah saw bersabda, "Siapa yang mandi pada hari Jumat, bersuci sesuai kemampuan, merapikan rambutnya, mengoleskan parfum, lalu berangkat ke masjid, dan masuk masjid tanpa melangkahi di antara dua orang untuk dilewatinya, kemudian shalat sesuai tuntunan dan diam mendengarkan tatkala imam berkhutbah, niscaya diampuni dosa-dosanya di antara dua Jumat". (HR. Bukhari)

Hal-hal yang besar, terkadang dimulai dari hal yang kita anggap sepele. Apatah lagi apabila kita memang menyepelekan suatu perkara yang amat besar. Padahal menyabut gembira hari Jumat adalah perkara besar. Rasulullah saw berkata, "Hari Jumat adalah penghulu segala hari dan hari yang paling mulia di sisi Allah, hari Jumat ini lebih mulia dari hari raya Idhul Fitri dan Idul Adha di sisi Allah, pada hari Jumat terdapat lima peristiwa, diciptakannya Adam dan diturunkannya ke bumi, pada hari Jumat juga Adam dimatikan, di hari Jumat terdapat waktu yang mana jika seseorang meminta kepada Allah maka akan dikabulkan selama tidak memohon yang haram, dan di hari Jumat pula akan terjadi kiamat, tidaklah seseorang malaikat yang dekat di sisi Allah, di bumi dan di langit kecuali dia dikasihi pada hari Jumat." (HR. Ahmad)

Umat lain punya hari Sabtu atau hari Minggu, kita pun umat islam punya hari Jumat. Kita menghormati dan memuliakannya. Jangan sebaliknya, kita bersikap seolah tidak memiliki hari istimewa tersebut; hampa dan kosong! Naudzubillahi min dzalik.

www.bit.ly/PanggilanUmroh

Rabu, 25 Maret 2015

Tips Haji Mabrur


Nabi Muhammad SAW bersabda, "Haji mabrur itu tidak ada balasannya kecuali surga.” (H.R. Bukhari)

Haji mabrur adalah haji yang diterima oleh Allah subhanahu wa ta’ala. Tanda-tandanya banyak. Di antaranya adalah hendaknya nafkah (biaya) haji tersebut dari hasil usaha yang halal karena nafkah menjadi poros penting dalam kehidupan manusia, terlebih lagi dalam urusan haji. 

Bahkan disebutkan bahwa jika seseorang naik haji dengan biaya dari hartanya yang halal, maka akan ada penyeru yang berseru, “Bekalmu halal dan kendaraanmu halal, maka hajimu pun mabrur.” Adapun jika dia berangkat haji dari harta yang haram, maka penyeru tadi akan berseru, “La labbaika wala sa’daika. Bekalmu haram dan nafkahmu haram, maka hajimu tertolak tidak mendapat ganjaran.” atau dengan seruan yang semakna. Jadi, di antara tanda-tanda haji mabrur adalah jika dikerjakandengan biaya dari nafkah dan usaha yang halal.

Begitu pula, di antara tanda-tandanya adalah jika orang yang berhaji mengerjakan manasiknya sesuai dengan tata cara yang disyari’atkan dan diinginkan tanpa mengurangi sedikitpun, dan menjauhi segala larangan Allah selama mengerjakan haji.

Di antara tanda-tandanya pula adalah jika orang yang berhaji itu kembali dalam keadaan pengamalan agamanya lebih baik daripada sebelum berangkat, yaitu dia kembali dalam keadaan bertaubat kepada Allah subhanahu wa ta’ala, istiqamah (konsisten) dalam menjalankan ketaatan-ketaatan kepada-Nya, dan terus-menerus dalam kondisi seperti itu. Dengan begitu, hajinya menjadi titik tolak baginya kepada kea rah kebaikan, dan selalu menjadi peringatan baginya untuk memeperbaiki jalan hidupnya.

Al-Muntaqa min Fatawa Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan II/145

Kesalahan Dalam Haji dan Umroh


Berikut adalah kesalahan umum dalam kegiatan haji yang sedapat mungkin harus dihindari:
  1. Kesalahan pada ihrom
    • Melewati miqot tanpa melakukan ihrom.
    • Sebagian wanita tidak bertalbiyah dengan ihrom ketika melewati miqot karena sedang haidh atau nifas.
    •  Tidak disunnahkan untuk melaksanakan shalat khusus pada saat melakukan ihrom; karena yang demikian itu tidak termaktub dari Rasul.
  2. Kesalahan ketika memasuki Masjidil Haram

    • Keyakinan bahwa dia tidak bisa masuk kecuali melalui pintu tertentu. Sesungguhnya orang yang melaksanakan haji dan umroh bisa masuk melalui pintu mana saja.
    • Mengusap dinding serta kain penutup Ka’bah (selain dari rukun Yamani dan hajar aswad), begitu pula dengan berusaha untuk menyentuh maqom Ibrahim.
  3. Kesalahan di Arafah

    • Tidak adanya perhatian dari orang yang melaksanakan haji terhadap batas-batas Arafah.
    • Keyakinan sebagian orang bahwa ketika wukuf di Arafah harus melihat jabal Rahmah atau pergi kesana dan mendakinya, serta keyakinan akan kesuciannya sehingga bertabarruk dengan bebatuan serta tanahnya.
  4. Kesalahan di Muzdalifah

    • Keyakinan sebagian orang bahwa dia harus mengambil batu kerikil dari Muzdalifah.
    • Sebagian orang ada yang menghidupkan malam Muzdalifah, baik itu dengan berdzikir, shalat ataupun begadang, padahal ini menyelisihi petunjuk Nabi.
    • Tetap tinggal di Muzdalifah sampai terbit matahari dan melakukan shalat isyroq, yang demikian itu menyelisihi petunjuk Nabi dan sejalan dengan amalan orang musyrik yang
      menunggu sampai terbitnya matahari.
      Barang siapa yang tetap tinggal di Muzdalifah sambil beribadah kepada Allah hingga terbitnya matahari, maka sesungguhnya dia telah menyerupai perbuatan orang-orang musyrik, dan menyelisihi sunnah sayyidil mursalin.
  5. Kesalahan dalam lempar jumroh

    • Sebagian orang mencuci kerikil yang akan digunakan, dan ini termasuk berlebih-lebihan.
    • Keyakinan bahwa mereka sedang melempari setan.
    • Melempar dengan sandal, batu besar atau payung atau lainnya.
    • Menganggap enteng dalam mewakilkan untuk melempar, pada saat tidak membutuhkannya
  6. Kesalahan dalam tawaf wada’

    • Seseorang melakukan tawaf wada’ sebelum dia menyelesaikan lempar jumroh.
    • Tetap tinggal di Makkah setelah tawaf wada’; dan ini menyelisihi perintah yang memerintahkan agar menjadikan tawaf wada sebagai yang terakhir di Makkah.
    • Apabila telah selesai dari tawaf wada’ dan akan meninggalkan Masjid dia berjalan mundur (punggungnya tidak mengarah Ka’bah), dia mengira bahwa pergi dengan memunggungi Ka’bah berarti telah merendahkannya, padahal yang menjadi sunnah bagi seseorang yang telah selesai dari tawafnya untuk keluar dari Masjid dengan menghadapkan wajahnya (berjalan biasa), walaupun dalam keadaan ini dia membelakangi Ka’bah
    • Apabila telah selesai menunaikan tawaf wada’ kemudian berpaling dan sampai di pintu Masjidil Haram, dia akan menghadap ke Ka’bah, seolaholah berpisah dengannya, lalu berdo’a, mengucapkan salam atau yang semisalnya, perbuatan seperti ini tidak ada dasarnya sama sekali.

Larangan Haji dan Umrah

http://bisapergiumroh.blogspot.com/p/keajaiban.html  

Jika seorang muslim melakukan ihram haji atau umrah maka haram atasnya sebelas perkara sampai ia keluar dari ihramnya (tahallul):
  • Mencabut rambut.
  • Menggunting kuku.
  • Memakai wangi-wangian.
  • Membunuh binatang buruan (darat, adapun binatang laut maka dibolehkan).
  • Mengenakan pakaian berjahit (bagi laki-laki dan tidak mengapa bagi wanita). Pakaian berjahit adalah pakaian yang membentuk badan, seperti baju, kaos, celana pendek, gamis, celana panjang, kaos tangan dan kaos kaki. Adapun sesuatu yang ada jahitannya tetapi tidak membentuk badan maka hal itu tidak membahayakan muhrim (orang yang sedang ihram), seperti sabuk, jam tangan, sepatu yang ada jahitan-nya dsb.
  • Menutupi kepala atau wajah dengan sesuatu yang menempel (bagi laki-laki), seperti peci, penutup kepala, surban, topi dan yang sejenisnya. Tetapi dibolehkan berteduh di bawah payung, di dalam kemah dan mobil. Juga dibolehkan membawa barang di atas kepala jika tidak dimaksudkan untuk menutupinya.
  • Memakai tutup muka dan kaos tangan (bagi wanita). Tetapi jika di depan laki-laki asing (bukan mahram) maka ia wajib menutupi wajah dan kedua tangannya, namun dengan selain tutup muka (cadar), misalnya dengan menurunkan kerudung ke wajah dan memasukkan tangan ke dalam baju kurung.
  • Melangsungkan pernikahan.
  • Bersetubuh.
  • Bercumbu (bermesraan) dengan syahwat.
  • Mengeluarkan mani dengan onani atau bercumbu.
Orang Yang Melakukan Hal-hal Yang Dilarang Memiliki Tiga Keadaan:
  1. Ia melakukannya tanpa udzur (alasan), maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah (tebusan).
  2. Ia melakukannya untuk suatu keperluan, seperti memotong rambut karena sakit. Perbuatannya ter-sebut dibolehkan, tetapi ia wajib membayar fidyah.
  3. Ia melakukannya dalam keadaan tidur, lupa, tidak tahu atau dipaksa. Dalam keadaan seperti itu ia tidak berdosa dan tidak wajib membayar fidyah.


Kumpulan Doa Haji dan Umrah

http://bisapergiumroh.blogspot.com/p/keajaiban.html 


  1. Do'a Ihram
  2. Do'a Keluar Rumah
  3. Do'a Ketika Sampai di Mina
  4. Do'a Ketika Melihat Ka'bah
  5. Do'a Ketika Sampai di Muzdalifah
  6. Do'a Ketika Tiba Di tujuan
  7. Do'a Masuk Arafah
  8. Do'a Masuk Masjidil Haram
  9. Do'a Masuk Masjid Nabawi
  10. Do'a Melontar Jumrah
  11. Do'a Memasuki Kota Madinah
  12. Do'a Memasuki Kota Mekkah
  13. Do'a Menggunting Rambut
  14. Do'a Sa'i
  15. Do'a Sampai di Tanah Air
  16. Do'a Selesai Melaksanakan Haji/Umrah
  17. Do'a Sewaktu Kendaraan Bergerak
  18. Do'a Thawaf
  19. Do'a Waktu Diatas Kendaraan
  20. Do'a Wukuf
  21. Niat Ibadah Haji & Umrah
  22. Talbiyah
Berikut teks dan arti doa doa di atas, dalam susunan yang tidak berurutan.





Alur Haji

http://bisapergiumroh.blogspot.com/p/keajaiban.html 

Berikut adalah kegiatan utama dalam ibadah haji berdasarkan urutan waktu:
  • Sebelum 8 Zulhijah, umat Islam dari seluruh dunia mulai berbondong untuk melaksanakan Tawaf Haji di Masjid Al Haram, Makkah.
  • 8 Zulhijah, jamaah haji bermalam di Mina. Pada pagi 8 Zulhijah, semua umat Islam memakai pakaian Ihram (dua lembar kain tanpa jahitan sebagai pakaian haji), kemudian berniat haji, dan membaca bacaan Talbiyah. Jamaah kemudian berangkat menuju Mina, sehingga malam harinya semua jamaah haji harus bermalam di Mina.
  • 9 Zulhijah, pagi harinya semua jamaah haji pergi ke Arafah. Kemudian jamaah melaksanakan ibadah Wukuf, yaitu berdiam diri dan berdoa di padang luas ini hingga Maghrib datang. Ketika malam datang, jamaah segera menuju dan bermalam Muzdalifah.
  • 10 Zulhijah, setelah pagi di Muzdalifah, jamaah segera menuju Mina untuk melaksanakan ibadah Jumrah Aqabah, yaitu melempar batu sebanyak tujuh kali ke tugu pertama sebagai simbolisasi mengusir setan. Setelah mencukur rambut atau sebagian rambut, jamaah bisa Tawaf Haji (menyelesaikan Haji), atau bermalam di Mina dan melaksanakan jumrah sambungan (Ula dan Wustha).
  • 11 Zulhijah, melempar jumrah sambungan (Ula) di tugu pertama, tugu kedua, dan tugu ketiga.
  • 12 Zulhijah, melempar jumrah sambungan (Ula) di tugu pertama, tugu kedua, dan tugu ketiga.
  • Sebelum pulang ke negara masing-masing, jamaah melaksanakan Thawaf Wada' (thawaf perpisahan).Lokasi utama dalam ibadah haji

Manasik Haji

http://bisapergiumroh.blogspot.com/p/keajaiban.html 

Manasik Haji dan Umrah
  1. Ihram dari Miqat
  2. Thawaf Qudum
  3. Sa'i
  4. Tahallul (dari Umrah)
  5. Ihram Haji
  6. Mabit di Mina
  7. Wuquf di Arafah
  8. Mabit di Muzdalifah
  9. Melontar Jamrah
  10. Menyembelih Hewan
  11. Mencukur/Memendekkan Rambut
  12. Thawaf Ifadhah
  13. Sa'i (Haji)
  14. Mabit di Mina
  15. Melontar Jamrah Ula
  16. Thawaf Wada

1. Ihram dari Miqat

Ihram berarti niat untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah ke tanah suci Makkah. Dengan berihram, berarti seseorang sudah mulai masuk untuk mengerjakan serangkaian ibadah haji atau umrah. Pakaian ihram untuk laki-laki dengan memakai dua helai kain yang tidak berjahit: satu helai dipakai seperti sarung, dan satu lagi diselempangkan mulai dari bahu kiri hingga ke bawah ketiak sebelah kanan. Sedang bagi perempuan adalah pakaian biasa yang menutup seluruh anggota badan kecuali bagian muka dan telapak tangan dari pergelangan hingga ujung jari-jarinya. Disunnahkan memakai pakaian ihram berwarna putih, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Bersamaan dengan selesainya niat dan memakai pakaian ihram, seorang jama'ah hendaklah langsung mengucapkan kalimat talbiyah (Labbaik Allahuma Labbaik)
Miqat terbagi dua:
  1. Miqat Zamani: waktu-waktu pelaksanaan haji; mulai dari awal bulan Syawal sampai tanggal sepuluh bulan Dzulhijjah
  2. Miqat Makani: tempat ber-ihram yaitu tempat-tempat (tertentu) di mana seseorang yang akan melaksanakan haji atau umrah memulai ihramnya. Tempat-tempat tersebut telah ditentukan oleh Rasulullah Saw sesuai dengan arah kedatangan jamaah haji, yaitu:
  • Dzul Hulaifah (Bir 'Ali), miqat penduduk Madinah atau yang datang dari arahnya.
  • Juhfah, miqat penduduk Syam atau yang datang dari arahnya.
  • Qarnul Manazil, miqat penduduk Nejd atau yang datang dari arahnya.
  • Yalamlam, miqat penduduk Yaman atau yang datang dari arahnya.
Orang yang tidak sampai pada batas-batas miqat tersebut, maka ia ber-ihram dari rumahnya. Demikian pula penduduk Mekkah, mereka ber-ihram dari rumah mereka masing-masing. Catatan: Untuk jamaah haji Indonesia, bagi gelombang I (yang langsung menuju Madinah lebih dahulu), miqat ihramnya di Bir 'Ali atau Dzulhulaifah (sama dengan penduduk Madinah). Sedang bagi jama'ah haji gelombang II (yang langsung menuju Makkah), miqat ihramnya bisa dilaksanakan di salah satu dari 3 miqat berikut:
  1. Asrama Haji Embarkasi di Tanah Air
  2. Di atas pesawat udara pada garis sejajar dengan Qarnul Manazil; atau
  3. di Airport King Abdul Aziz Jeddah (berdasarkan fatwa MUI).


2. Thawaf Qudum

Thawaf artinya mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali di mana posisi Ka'bah berada di sebelah kiri jama'ah. Diawali dan diakhiri sejajar dan searach dengan Hajar Aswad. Karena posisi Ka'bah berada di sebelah kiri jama'ah, berarti orang yang thawaf berputar (mengelilingi) Ka'bah pada posisi berlawanan arah jarum jam. Thawaf Qudum merupakan thawaf penghormatan pada Baitullah (Ka'bah). Thawaf Qudum dilaksanakan pada hari pertama kedatangan di Makkah. Disunnahkan mempercepat langkah pada tiga putaran pertama. Selesai thawaf, disunnahkan (jika memungkinkan); shalat dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim, meminum air zamzam dan mencium hajar aswad.

3. Sa'i

Sa'i artinya berjalan agak tegak cepat (mirip lari-lari) yang dimulai dari bukit Shafa ke bukit Marwah dan sebaliknya sebanyak 7 kali. Dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwah. Hitungan 7 kali adalah sekali jalan. Adapun tata cara sa'i adalah:
  1. dimulai dari bukit Shafa
  2. mengenakan pakaian ihram
  3. berjalan agak cepat
  4. mengangkat telapak tangan (bukan mengangkat lengan seperti orang yang sedang shalat) sambil membaca talbiyyah dan do'a-do'a
  5. tertib yang berakhir di bukit Marwah.

4. Tahallul (dari Umrah)

Setelah selesai Sa'i, jama'ah haji mencukur (halq) atau memendekkan (taqshir) rambutnya sebagai tanda Tahallul (keadaan dimana jama'ah haji/umrah menjadi bebas atau boleh mengerjakan sesuatu yang sebelumnya dilarang selama dalam ihram). Untuk jamaah laki-laki, kegiatan mencukur harus mengenai seluruh rambutnya, baik dicukur pendek (cepak) maupun gundul. Sedang bagi jama'ah perempuan cukup dipotong di ujung rambutnya di bagian belakang secara merata, sekitar 2-3 cm saja. Sebagian mazhab berpendapat bahwa untuk jama'ah perempuan cukup memendekkan dengan 3 helai rambut saja. Setelah tahallul, jamaah menunggu hingga hari Tarwiyah (8 Zulhijjah) saat ber-ihram kembali untuk Haji.

5. Ihram Haji

Pada hari Tarwiyah (8 Zulhijjah) jamaah haji kembali ber-ihram untuk Haji. Ia mengenakan pakaian ihram dan berniat Haji dari tempat tinggalnya. Tata cara dan Niat Ihram sama dengan Tahap I (Lihat Ihram dari Miqat diatas) Setelah ber-ihram, jamaah haji menuju Mina.

6. Mabit di Mina

Tanggal 8 Zulhijjah jamaah haji menetap (mabit) di Mina hingga pagi tanggal 9 Zulhijjah. Di Mina jamaah haji melakukan shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya dan Subuh. Shalat dilakukan pada waktunya, namun disunnahkan meng-qashar shalat-shalat empat rakaat (Zhuhur, Ashar, Isya) menjadi dua-dua rakaat. Setelah terbit matahari tanggal 9 Zulhijjah, jamaah haji berangkat menuju Arafah untuk melaksanakan Wuquf.

7. Wuquf di Arafah

Waktu pelaksanaan Wuquf adalah pada tanggal 9 Zulhijjah, tepatnya mulai tergelincirnya matahari (sektiar jam 12 siang ketika mau waktu salat zhuhur) sampai terbit fajar pada tanggal 10 Dzulhijjah. Pelaksanaan wukuf di Arafah dianggap sah meskipun hanya sesaat, selama tidak keluar dari waktu-waktu tersebut. Adapun tata cara wuquf adalah:
  1. memulai saat dimulainya wuquf saat tergelincirnya matahari pada 9 Dzulhijjah
  2. salat zhuhur dan ashar sekaligus dengan cara jamak taqdim
  3. dianjurkan memperbanyak doa dan dzikir serta renungan
  4. menghadap qiblat ketika membaca Al-Quran, berdoa, dan dzikir
  5. dilarang membunuh binatang dan berkata tidak sopan. Jamaah haji tidak boleh meninggalkan Arafah sampai dengan terbenamnya matahari (waktu maghrib).

8. Mabit di Muzdalifah

Setelah terbenam matahari (ketika masuk maghrib) pada hari Arafah, jama'ah haji meninggalkan Arafah menuju Muzdalifah untuk berhenti, istirahat, dan bermalam. Mabit di Muzdalifah waktunya tidak lama, sekedar waktu mencari kerikil untuk persiapan melontar jamrah. Namun karena banyaknya arus kendaraan dan jutaan manusia, sebagian dari jamaah biasanya mabit di Muzdalifah ini agak lama sambil menunggu waktu atau suasana yang lebih longgar. Dari Muzdalifah jamaah menuju Mina untuk persiapan melontar jamrah esoknya. Di perjalanan dianjurkan banyak membaca talbiyah.

9. Melontar Jamrah

Melontar atau melempar jamrah adalah melempar dengan batu kerikil (yang diambil ketika mabit) ke sasaran tempat jamrah (marma). Setiap kali melempar batu ke jamrah, jamaah membaca Takbir (Allahu Akbar). Sejak berada di Mina pada tanggal 10 Zulhijjah, jama'ah haji memulai melempar Jamrah 'Aqabah saja. Pada hari Nahr ini pula (10 Zulhijjah), jama'ah bisa/dibolehkan melaksanakan Thawaf Ifadhah. Kemudian waktu berada di Mina kembali setelah dari Thawaf Ifadhah, jama'ah kembali melanjutkan melontar jamrah. Adapun waktu melontar jamrah, rata-rata dimulai sejak tergelincirnya matahari dan diakhiri pada tengah malam.

10. Menyembelih Hewan

Setelah melempar jamrah 'Aqabah, jamaah haji menyembelih hewan (Dam). Bagi haji Tamattu' dan Qiran diwajibkan menyembelih hewan. Waktu penyembelihan hewan dapat dilakukan hingga tanggal 13 Zulhijjah, namun dianjurkan untuk disegerakan setelah melontar jamrah 'Aqabah.

11. Mencukur/Memendekkan Rambut

Selesai menyembelih hewan, jamaah haji mencukur (halq) atau memendekkan (taqshir) rambutnya sebagai Tahallul Awwal (tahallul pertama). Yang dimaksud Tahallul Awwal adalah membebaskan diri dari keadaan ihram setelah melakukan dua dari tiga perbuatan alternatif berikut:
  1. melontar jamrah Aqabah (jamrah ketiga)
  2. thawaf ifadhah dan sa'i dan
  3. mencukur / memendekkan rambut. Setelah Tahallul Awwal, jamaah haji boleh melakukan hal-hal yang sebelumnya dilarang selama ihram, kecuali hubungan suami isteri (jima').

12. Thawaf Ifadhah

Thawaf Ifadhah merupakan thawaf rukun haji atau dikenal juga dengan sebutan thawaf ziarah. Thawaf Ifadhah lebih dianjurkan untuk dilaksanakan pada hari-hari tasyriq (tanggal 11,12, dan 13 Zulhijjah). Karena termasuk salah satu rukun haji, maka bagi jama'ah haji yang tidak melaksanakannya, berarti hajinya batal atau tidak sah. Tata cara dan ketentuan Thawaf Ifadhah sama dengan sebagaimana dijelaskan pada Thawaf Qudum.

13. Sa'i (Haji)

Setelah Thawaf Ifadhah, jama'ah haji melanjutkan dengan Sa'i (haji). Tata cara dan ketentuan Sa'i sama dengan  sebagaimana dijelaskan pada tahap sebelumnya. Setelah selesai Thawaf Ifadhah dan Sa'i, maka jamaah haji berarti mendapat Tahallul Tsani (Tahallul Kedua). Tahallul Tsani adalah membebaskan diri dari keadaan ihram setelah melakukan secara lengkap 3 ibadah ini:
  1. melontar jamrah 'Aqabah
  2. Thawaf Ifadhah dan Sa'i, dan
  3. mencukur/memendekkan rambut. Dengan Tahallul Tsani, berarti jamaah haji terbebaskan dari semua hal yang sebelumnya dilarang selama ihram.

14. Mabit di Mina

Setelah Thawaf Ifadhah dan Sa'i, jamaah haji kembali ke Mina untuk melanjutkan melontar jamrah. Mabit di Mina ini dilaksanakan pada tanggal 10,11, dan 12 Zulhijjah (3 hari) bagi jama'ah yang mengambil Nafar awwal (yaitu bila jama'ah meninggalkan Mina pada tanggal 12 Zulhijjah, pelaku Nafar Awwal hanya menginap di Mina selama 2 malam dan meninggalkan Mina tanggal 12 Zulhijjah sebelum matahari terbenam). Adapun bagi jamaah yang mengambil Nafar Tsani (yaitu bila jamaah meninggalkan Mina pada tanggal 13 Zulhijjah), maka ia melakukan Mabit tanggal 10,11,12 dan 13 Zulhijjah (4 hari) Pelaku Nafar Tsani menginap di Mina selama 3 malam sebelum matahari terbenam.

15. Melontar Jamrah Ula

Selama Mabit di Mina, setiap hari jamaah melanjutkan melontar jamrah. Bagi jama'ah yang mengambil Nafar Awwal, harus mempersiapkan batu kerikil sebanyak 49 butir dengan rincian: 7 butir dilontar/dilempar pada tanggal 10 Dzulhijjah untuk jamrah 'Aqabah ; 21 butir dilontar/dilempar pada tanggal 11 Dzulhijjah untuk 3 jamrah (Ula, Wustha, dan 'Aqabah) masing-masing 7 butir dilontar; 21 butir dilontar/dilempar pada tanggal 12 Dzulhijjah untuk 3 jamrah (Ula, Wustha, Aqabah) masing-masing 7 butir. Bagi jama'ah yang mengambil Nafar Tsani, harus mempersiapkan batu kerikil sebanyak 70 butir dengan rincian: 7 butir dilontar/dilempar pada 10 Dzulhijjah untuk jamrah Aqabah; 21 butir dilontar/dilempar pada 11 Dzulhijjah untuk 3 jamrah (Ula, Wustha, dan Aqabah) masing-masing 7 butir; 21 butir dilontar/dilempar pada 12 Dzulhijjah untuk 3 jamrah (Ula, Wustha, Aqabah) masing-masing 7 butir; dan 21 butir dilontar/dilempar pada 13 Dzulhijjah untuk 3 jamrah (Ula, Wustha dan Aqabah) masing-masing 7 butir.

16. Thawaf Wada

Thawaf Wada' artinya thawaf pamitan, yaitu dilakukan ketika jama'ah haji akan meninggalkan Makkah sebagai bentuk penghormatan pada Baitullah (Ka'bah). Hukum Thawaf wada' adalah wajib, sehingga jika tidak dilaksanakan harus membayar dam (denda karena melanggar salah satu kegiatan ibadah haji) berupa menyembelih seekor kambing. Bagi jamaah yang sakit, Thawaf Wada' tidak wajib dan tidak dikenakan dam. Tata cara dan ketentuan Thawaf Wada' sama dengan sebagaimana sudah dijelaskan pada jenis Thawaf sebelumnya.

Kategori Haji

http://bisapergiumroh.blogspot.com/p/keajaiban.html 

Haji Ifrad

Yaitu Melaksanakan secara terpisah antara haji dan umrah, dimana masing-masing dikerjakan tersendiri, dalam waktu berbeda tetapi tetap dilakukan dalam satu musim haji. Pelaksanaan ibadah Haji dilakukan terlebih dahulu selanjutnya melakukan Umrah dalam satu musim haji atau waktu haji.
 

Di batas miqat sebelum memasuki Mekah jemaah haji harus sudah memakai pakaian ihram serta niat untuk melaksanakan "Ibadah Haji" sekaligus "Ibadah Umrah". Jama'ah harus tetap berpakaian ihram sampai selesai melaksanakan kedua ibadah tersebut yaitu sejak tiba di Mekah sampai lepas hari Arafah 9 Zulhijah. Selama memakai pakaian ihram segala larangan harus ditaati dan jema'ah yang memilih haji ifrad disunatkan melakukan Tawaf Qudum, yaitu tawaf sunat saat baru tiba di Mekah. Haji Ifrad memang paling berat tetapi juga paling tinggi kualitasnya karena itu yang melaksanakan Haji Ifrad tidak dikenakan Dam atau denda.

Haji Qiran

Yaitu Melaksanakan Ibadah Haji dan Umrah secara bersamaan, dengan demikian prosesi tawaf, Sa'i dan tahallul untuk Haji dan Umrah dilakukan satu kali atau sekaligus. Karena kemudahan itulah Jema'ah dikenakan "Dam" atau denda, yaitu menyembelih seekor kambing atau bila tidak mampu dapat berpuasa 10 hari. Bagi yang melaksanakan Haji Qiran disunnatkan melakukan tawaf Qudum saat baru tiba di Mekah.
Miqat bagi jema'ah yang berada di Madinah ialah Bir Ali (Zulhulaifah). Sedangkan bagi jema'ah yang sudah berada di Mekah miqatnya dapat dilakukan di Tan'im atau Ji'ranah. Bagi yang datang ke Mekah pada hari yang mepet ke tanggal 9 Zulhijah, Miqatnya dapat dilakukan diatas pesawat saat melintas daerah miqat.


Haji Tamattu'

Tamattu’ artinya bersenang-senang adalah melaksanakan Ibadah Umrah terlebih dahulu dan setelah itu baru melakukan Ibadah Haji.Setelah selesai melaksanakan Ibadah Umrah yaitu : Ihram, tawaf, Sa'I jamaah boleh langsung tahallul, sehingga jama'ah sudah bisa melepas ihramnya. Selanjutnya jama'ah tinggal menunggu tanggal 8 Zulhijah untuk memakai pakaian Ihram kembali dan berpantangan lagi untuk melaksanakan Ibadah Haji. Karena kemudahan itulah Jema'ah dikenakan "Dam" atau denda, yaitu menyembelih seekor kambing atau bila tidak mampu dapat berpuasa 10 hari. 3 hari di Tanah Suci, 7 hari di Tanah Air.

Bagi jema'ah yang lebih awal berada di Madinah persiapan ihramnya dilaksanakan di Madinah sedangkan Miqatnya dilakukan di Bir Ali (Zulhulaifah), di jalan raya menuju Mekah sekitar 12 KM dari kota Madinah. Sedangkan bagi jema'ah yang datang belakangan dan langsung ke Mekah miqatnya dapat dilakukan di pesawat udara saat melintas batas miqat. Persiapan Ihram untuk ibadah Umrah sebaiknya dilakukan di tanah air sebelum berangkat.

TAMATTU' dan QIRAN dikerjakan oleh orang yang tidak bertempat tinggal di tanah haram. Adapun orang yang bertempat tinggal di tanah haram, maka ia mengerjakan IFRAD.

Orang yang datang dari luar tanah haram yang dalam istilah fiqh disebut AFAQI ada dua macam, yaitu :

- Yang datang dengan membawa serta kambing atau binatang HADYU, ia harus mengerjakan QIRAN.
- Yang datang dengan tidak membawa serta hadyu, dan ini yang terbanyak, ia harus mengerjakan TAMATTU'.

Wajib Haji

http://bisapergiumroh.blogspot.com/p/keajaiban.html  


Wajib Haji, Adalah rangkaian kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji sebagai pelengkap Rukun Haji, yang jika tidak dikerjakan harus membayar dam (denda). Yang termasuk wajib haji adalah:
  1. Niat Ihram, untuk haji atau umrah dari Miqat Makani, dilakukan setelah berpakaian ihram  
  2. Mabit (bermalam) di Muzdalifah pada tanggal 10 Dulhijjah (dalam perjalanan dari Arafah ke Mina)   
  3. Melontar Jumrah Aqabah tanggal 10 DZulhijjah   
  4. Mabit di Mina pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah) 
  5. Melontar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah).
  6. Tawaf Wada', Yaitu melakukan tawaf perpisahan sebelum meninggalkan kota Mekah klik di sini
  7. Meninggalkan perbuatan yang dilarang waktu ihram 

Rukun Haji

http://bisapergiumroh.blogspot.com/p/keajaiban.html 

Yang dimaksud rukun haji adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji yang jika tidak dikerjakan maka hajinya tidak syah. Adapun rukun haji adalah sebagai berikut :
  1. Ihram, Yaitu mengenakan pakaian ihram dengan niat untuk haji atau umrah di Miqat Makani
  2. Wukuf di Arafah, yaitu berdiam diri, zikir dan berdo'a di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah
  3. Tawaf Ifadloh, Yaitu mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali, dilakukan sesudah melontar jumrah Aqabah  pada tanggal 10 Dzulhijjah .
  4. Sa'i, yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 kali, dilakukan sesudah Tawaf Ifadah.
  5. Tahallul, yaitu bercukur atau menggunting rambut sesudah selesai melaksanakan Sa‘i atau selesai lempar jumroh Aqabah tanggal 10 Dzulhijjah.
  6. Tertib, yaitu mengerjakannya sesuai dengan urutannya serta tidak ada yang tertinggal.

Syarat Haji



http://bisapergiumroh.blogspot.com/p/keajaiban.html 


Secara umum, syarat-syarat haji dan umrah adalah sama, yaitu:
  1. Islam
  2. Baligh
  3. Berakal sehat
  4. Merdeka
  5. Istitha'ah
Keterangan
  1. Orang non muslim tidak sah dalam melaksanakan haji atau umrah. Jika dia berkunjung ke tanah suci bahkan mengikuti ibadah haji atau umrah seperti thawaf dan sa'i maka perjalanan haji atau umrahnya hanya sebatas melancong saja.
  2. Ukuran baligh (dewasa) adalah 9 tahun untuk anak perempuan dan sekitar 15 tahun untuk anak laki-laki. Atau sebagian mengatakan rata-rata umur 15 tahun, baik untuk anak perempuan maupun anak laki-laki. Seorang yang belum mencapai usia baligh tidak memiliki kewajiban melaksanakan ibadah haji/umrah. Bila dia sudah dewasa dan memiliki kemampuan materi dan non materi, maka wajib mengulangi ibadah haji/umrah.
  3. Berakal sehat adalah tidak gila dan tidak memiliki gangguan jiwa.
  4. Yang dimaksud merdeka adalah tidak berstatus sebagai budak (hamba sahaya di masa Rasulullah Saw. yang di masa modern ini hampir tidak ditemukan di dunia). Istilah merdeka juga bisa diartikan bebas dari tanggungan hutang dan tanggungan nafkah keluarga yang ditinggalkan.
  5. Istilah Istitha'ah berarti mampu, baik secara materi dengan tidak memiliki hutang, maupun kesiapan mental dan spiritual.

Perbedaan Haji dan Umrah

http://bisapergiumroh.blogspot.com/p/keajaiban.html



 Umrah didasarkan atas rukun sebagai berikut:

  1. Miqot
  2. Thawaf
  3. Sa'i
  4. Tahalul.

Umroh bisa dilakukan kapan saja diluar bulan-bulan haji

 
Tata Cara umrah

  1. Memakai pakaian ihram. Untuk lelaki 2 kain yang dijadikan sarung dan selendang, sedangkan untuk wanita memakai pakaian apa saja yang menutup aurat tanpa ada hiasannya dan tidak memakai cadar atau sarung tangan.
  2. Niat umrah dalam hati dan mengucapkan Labbaika 'umrotan atau Labbaikallahumma bi'umrotin. Kemudian bertalbiyah dengan dikeraskan suaranya bagi laki-laki dan cukup dengan suara yang didengar orang yang ada di sampingnya bagi wanita, yaitu mengucapkan Labbaikallahumma labbaik labbaika laa syarika laka labbaik. Innal hamda wan ni'mata laka wal mulk laa syarika laka.
  3. Jika sudah sampai kota Makkah, disunnahkan mandi terlebih dahulu sebelum memasukinya.
  4. Sesampai di ka'bah, talbiyah berhenti sebelum thawaf. Kemudian menuju hajar aswad sambil menyentuhnya dengan tangan kanan dan menciumnya jika mampu dan mengucapkan Bismillahi wallahu akbar. Jika tidak bisa menyentuh dan menciumya, maka cukup memberi isyarat dan berkata Allahu akbar.
  5. Thawaf sebanyak 7 kali putaran. 3 putaran pertama jalan cepat dan sisanya jalan biasa. Thowaf diawali dan diakhiri di hajar aswad dan ka'bah dijadikan berada di sebelah kiri.
  6. Shalat 2 raka'at di belakang maqam Ibrahim jika bisa atau di tempat lainnya di masjidil haram dengan membaca surah Al-Kafirun pada raka'at pertama dan Al-Ikhlas pada raka'at kedua.
  7. Sa'i dengan naik ke bukit Shofa dan menghadap kiblat sambil mengangkat kedua tangan dan mengucapkan Innash shofa wal marwata min sya'aairillah. Abda'u bima bada'allahu bihi (Aku memulai dengan apa yang Allah memulainya). Kemudian bertakbir 3 kali tanpa memberi isyarat dan mengucapkan Laa ilaha illallahu wahdahu laa syarika lahu. Lahul mulku wa lahul hamdu wahuwa 'alaa kulli syai'in qodiir. Laa ilaha illallahu wahdahu anjaza wa'dahu wa shodaqo 'abdahu wa hazamal ahzaaba wahdahu 3x. Kemudian berdoa sekehendaknya.
  8. Amalan pada poin 8 diulangi setiap putaran di sisi bukit Shofa dan Marwah disertai dengan doa.
  9. Sa'i dilakukan sebanyak 7 kali dengan hitungan berangkat satu kali dan kembalinya dihitung satu kali, diawali di bukit Shofa dan diakhiri di bukit Marwah.
  10. Mencukur seluruh atau sebagian rambut kepala bagi lelaki dan memotongnya sebatas ujung jari bagi wanita.
  11. Dengan demikian selesai sudah amalan umrah

Haji didasarkan atas rukun sebagai berikut:
  1. Miqot
  2. Wuquf di arafah pd tgl 9 dzulhijjah.
  3. Mabit di muzdalifah
  4. Lempar jumrah
  5. Mabit di mina
  6. Thawaf
  7. Sa'i
  8. Tahallul
Haji dilakukan mulai tanggal 8 dzulhijjah - 13 dzulhijjah.

Pengenalan Haji dan Umrah

http://bisapergiumroh.blogspot.com/p/keajaiban.html 


Secara bahasa, haji berarti kunjungan, perjalanan, atau ziarah. Secara istilah, haji berarti berkunjung atau berziarah ke Baitullah (Ka'bah) di tanah suci Mekah untuk melakukan beberapa amalan atau ibadah, seperti thawaf, sa'i, dan lainnya dalam waktu tertentu demi memenuhi panggilan Allah SWT dan melaksanakan rukun Islam yang kelima.  
 
Ibadah haji dimulai dengan:
  1. berihram
  2. thawaf (qudum, ifadhah)
  3. sa'i (antara Shafa-Marwah)
  4. wuquf di Arafah
  5. mabit di Muzdalifah
  6. melempar jamrah
  7. memotong/mencukur rambut dan diakhiri dengan
  8. thawaf wada'

Sedangkan umrah secara bahasa berarti keramaian atau kemakmuran. Dalam istilah umrah berarti berkunjung ke Baitullah untuk melakukan thawaf, sa'i, dan bercukur demi mengharap ridha Allah Swt.

Ibadah ihram dimulai dengan:
  1. berihram
  2. thawaf
  3. sa'i dan diakhiri dengan
  4. mencukur atau memendekkan rambut.

Pelaksanaan ibadah haji atau umrah jangan dipandang sebagai acara melancong atau sekedar rekreasi atau bahkan sekedar melampiaskan nafsu kesombongan atas harta yang dianugerahi Allah Swt. atas hamba-hamba-Nya. 
 
Karena jika hal itu yang ada di benak jama'ah, maka ibadah haji atau umrahnya akan sia-sia belaka. Seorang jama'ah harus mengambil dari harta yang baik dan halal untuk pelaksanaan ibadah haji atau umrah. Uang yang digunakan untuk ibadah suci tidak boleh berasal dari hasil rentenir, korupsi, pencurian, rampasan, dan lainnya. Hal ini akan membatalkan pahala haji dan mendapat dosa serta murka dari Allah Swt. dan rasul-Nya.


Sepatutnya seorang jama'ah ketika hendak melaksanakan ibadah haji atau umrah agar merasakan kebesaran Allah Swt., karunia-Nya, dan pemeliharaan-Nya atas alam semesta. Dia juga sepatutnya mengikuti tuntunan ibadah seperti yang dicontohkan Rasulullah Saw. Dia juga dianjurkan memperbanyak bacaan istighfar, tasbih, tahmid, dan takbir agar menyentuh jiwa dan hati yang bersih dan suci. Dianjurkan juga bagi jama'ah untuk melaksanakan segala kewajiban Allah Swt dan menjauhi segala larangan-Nya.
 
Seorang jama'ah juga dianjurkan berbuat kebajikan bagi sesama kaum muslimin dan memberi pertolongan bagi mereka yang membutuhkan. Dia juga harus membantu kaum yang lemah dan miskin. Hal ini karena berbuat kasih-sayang kepada sesama manusia, akan mendatangkan kasih-sayang dari Allah Swt.
 
Selama melaksanakan ibadah haji atau umrah (juga ibadah kebajikan lainnya) seseorang sepatutnya menjauhi perbuatan rafats (perkataan, sikap, dan perbuatan yang menjurus pada erotisme, atau bersetubuh), fasik, mungkar, dan berbagai perbuatan keji yang dilarang Allah Swt. dan rasul-Nya serta berdampak pada kerugian dan mudharat pada sesama manusia dan alam semesta.


WAKTU PELAKSANAAN HAJI DAN UMRAH
Adapun waktu pelaksanaan haji adalah beberapa bulan tertentu yaitu Syawal, Dzulqa'dah, dan Dzulhijjah. Jumlah hari dari ketiga bulan itu adalah 69 hari dengan rincian: 29 hari di bulan Syawal, 30 hari di bulan Dzulqa'dah, dan 10 hari di bulan Dzulhijjah. Puncak pelaksanaan haji dimulai sejak tanggal 9 Dzulhijjah di Arafah) hingga 13 Dzulhijjah, karena di beberapa hari inilah yang menentukan sah tidaknya ibadah haji.
 
Adapun pelaksanaan umrah bisa dilakukan kapan saja sepanjang tahun, tidak terikat hanya pada beberapa bulan seperti pada ibadah haji. Namun, ibadah umrah tidak dianjurkan pada tanggal 9 Dzulhijjah (hari Arafah) hingga 13 Dzulhijjah yang merupakan puncak pelaksanaan ibadah haji.

 
HUKUM HAJI DAN UMRAH
Adapun hukum ibadah haji adalah wajib bagi setiap muslim yang memenuhi syarat-syarat seperti telah dijelaskan sebelumnya. Sedangkan hukum umrah tidak wajib, melainkan sunnah saja.

 
MACAM MACAM HAJI
  1. Tamattu' adalah ibadah yang hanya berniat (berihram) untuk umroh saja di bulan-bulan ibadah haji. Bila sudah sampai di Makkah, dia bisa langsung melakukan thawaf dan sa'i untuk berumrah, mencukur rambut, dan memotong kuku. Ketika tiba hari Tarwiyyah (hari ke-8 bulan Dzulhijjah), dia mulai ihram dengan melakukan haji secara tersendiri dengan seluruh aktifitas ibadah hajinya.
  2. Ifrad adalah ibadah haji secara tersendiri. Jika sudah sampai di Makkah, dia bisa melakukan thawaf qudum (thawaf kedatangan ke tanah suci) lalu melakukan sa'i untuk ibadah haji tanpa mencukur rambut atau memotong kuku. Dia juga tidak perlu ber-tahallul (terlepasnya seseorang dari halangan atau pantangan selama ihram) selama ihram karena posisinya tetap atau telah berihram hingga kemudian ber-tahallul setelah melempar jamrah al-aqabah di hari Idul Adha (10 Dzulhijjah). Jika dia mengakhirkan ibadah sa'i sampai waktu thawaf haji, maka tidak masalah.
  3. Qiran adalah ibadah haji dimana seseorang berihram untuk ibadah haji dan umrah secara bersamaan, atau berihram untuk umrah terlebih dahulu kemudian masuk pada ihram ibadah haji. Kegiatan ini dilaksanakan sebelum melakukan thawaf. Orang yang melaksanakan haji qiran sama dengan yang dilaksanakan pada haji Ifrad, hanya saja orang yang melaksanakan haji Qiran berkewajiban membayar dam (denda), sementara haji ifrad tidak ada kewajiban.

MIQAT
Miqat adalah tempat khusus yang telah ditentukan Rasulullah Saw. bagi orang-orang yang hendak melakanakan ibadah haji dan umrah. 

Miqat hanya berlaku bagi seseorang yang melaksanakan ibadah haji/umrah. Hal ini didasarkan pada hadis riwayat Ibnu Abbas ra. bahwa Rasulullah Saw. bersabda, " Tempat-tempat miqat adalah khusus untuk orang-orang yang hendak melaksanakan ibadah haji atau umrah saja, bukan untuk semua orang. 

Bagi jama'ah Indonesia gelombang I, miqat ihramnya di Bi'r Ali atau Dzulhulaifah; terletak sekitar 20 km dari Makkah atau 450 km dari Madinah. Sedang bagi jama'ah haji atau umrah Indonesia gelombang II, miqat ihramnya bisa dilaksanakan di salah satu dari 3 miqat berikut:
  1. Asrama Haji Embarkasi di Tanah Air
  2. Di atas pesawat udara pada garis sejajar dengan Qarnul Manazil (sebuah bukit berjarak sekitar 95 km sebelah timur Makkah; atau
  3. di Airport King Abdul Aziz Jeddah.


MABIT DI MUZDALIFAH DAN MINA
 
Yang dimaksud dengan mabit adalah menginap atau bermalam beberapa hari atau berhenti sejenak untuk mempersiapkan segala sesuatu dalam pelaksanaan melempar jamrah. 

Ibadah mabit termasuk salah satu wajib haji. Tempat bermalam (mabit) ada di dua tempat Muzdalifah dan Mina. Dengan bermalam di dua tempat ini, diharapkan pelaksanaan melempar jamrah di Mina menjadi lebih mudah karena jaraknya yang lebih dekat, hanya berkisar antara 100 M hingga 190 M di antara ketiga jamrah.
 
Mabit tahap pertama dilaksanakan di Muzdalifah pada tanggal 10 Dzulhijjah (Idul Adha), yaitu lewat tengah malam setelah pelaksanaan wukuf dari padang Arafah. Mabit tahap pertama ini biasanya dilakukan sebentar saja, sebatas waktu untuk memungut kerikil sebanyak 7 buah.
 
Mabit tahap kedua, dilaksanakan di Mina selama dua hari (tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah) bagi yang mengambil Nafar Awal, dan selama tiga hari (11,12, dan 13 Dzulhijjah) bagi yang mengambil Nafar Akhir atau Nafar Tsani. Yang dimaksud Nafar Awal adalah apabila jama'ah meninggalkan Mina pada tanggal 12 Dzulhijjah, dan disebut nafar awal karena jama'ah lebih awal meninggalkan Mina kembali ke Makkah dan hanya melontar tiga hari. 

Adapun yang dimaksud dengan Nafar Akhir atau Nafar Tsani adalah apabila jama'ah melempar jamrah selama empat hari (tanggal 10, 11, 12. dan 13 Dzulhijjah) dan menginap di Mina selama tiga hari (11,12, dan 13 Dzulhijjah). Mabit di Mina dilakukan karena di tempat inilah tempat pelaksanaan pelemparan atau pelontaran jamrah.

 
WUQUF DI ARAFAH
Yang paling utama bagi seorang jama'ah haji agar melakukan ihram pada tanggal 8 Dzulhijjah. Setelah itu keluar menuju Mina untuk menetap disana dan bermalam hingga malam ke-9 Dzulhijjah. Kemudian pagi harinya pergi ke padang Arafah.
 
Sepatutnya seorang jama'ah yang wuquf di Arafah berada di garis bata-batas wuquf. Hal ini penting karena sebagian dari mereka sering wuquf berada di luar batas-batas wuquf karena berbagai alasan: tidak tahu, hanya ikut-ikutan dan sebagainya. Mereka yang tidak berwuquf di dalam batas-batas quwuf karena sengaja, pelaksanaan hajinya tidak sah. Hal ini didasarkan pada hadits Rasulullah Saw. "Ibadah haji itu harus wuquf di Arafah" (HR Al-Bukhari, Muslim, dll) Seluruh Padang Arafah bisa dijadikan sebagai tempat wuquf.
 
Adapun batas waktu wuquf di Arafah dimulai ketika waktu zawal (tergelincirnya matahari atau sekitar waktu Zuhur) pada hari ke-9 Dzulhijjah hingga batas akhir wuquf ketika waktu fajar di hari Idul Adha (hari ke-10 Dzulhijjah). Jika seorang jama'ah belum wuquf hingga terbit fajar di hari ke-10 Dzulhijjah, maka ibadah hajinya sia-sia atau tidak sah.

Selasa, 24 Maret 2015

Doa Ingin Umroh Tiap Bulan dan Haji Tiap Tahun



Kisah dari status mas Rijalul Imam. Semoga menginspirasi. :
 

Orangnya sdh tua tapi semangat ibadah dan membantu orang lain luar biasa. Saya bersyukur bisa ditemani dia saat di Madinah dan Makkah. Pengalamannya juga unik: umroh hampir tiap bulan dan haji tiap tahun..padahal penghasilannya biasa-biasa saja.

Saya tanya, apa rahasianya bapak bisa umroh hampir tiap bulan dan haji tiap tahun? Padahal di Indonesia mau haji saja ngantri sampai 10 tahun.

Dia bilang, saya mengikut orang yg doanya sederhana tapi karena dari lubuk hati yang dalam diijabah terus. Dia berdoa di depan Multazam dan Raudhah. Tempat yg mustajab. Apa doanya pa?

"Gusti.. (bahasa daerah: Tuhanku), saya ini sudah tua. 
Bersyukur bisa ke sini karena nabung recehan dari hasil keringat sendiri. 
Gusti, jangan Kau pisahkan saya dari Raudhah ini. 
Kalau Engkau pisahkan saya dari tempat Rasulullah ini, balikkan lagi saya ke sini..
bisa tiap bulan, tiap dua bulan atau tiap tiga bulan umroh atau tiap tahun haji.
Tapi pakai ongkos-Mu,
jangan pakai uang saya.
Saya ga punya apa-apa.
Hampura Gusti.."


Lalu dgn Cara-Nya dia diberangkatkan rutin ke Haramain. Subhanallah. Yuk jangan putus berdoa.