Manasik Haji dan Umrah
- Ihram dari Miqat
- Thawaf Qudum
- Sa'i
- Tahallul (dari Umrah)
- Ihram Haji
- Mabit di Mina
- Wuquf di Arafah
- Mabit di Muzdalifah
- Melontar Jamrah
- Menyembelih Hewan
- Mencukur/Memendekkan Rambut
- Thawaf Ifadhah
- Sa'i (Haji)
- Mabit di Mina
- Melontar Jamrah Ula
- Thawaf Wada
1. Ihram dari Miqat
Ihram berarti
niat untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah ke tanah suci Makkah.
Dengan berihram, berarti seseorang sudah mulai masuk untuk mengerjakan
serangkaian ibadah haji atau umrah. Pakaian ihram untuk laki-laki
dengan memakai dua helai kain yang tidak berjahit: satu helai dipakai
seperti sarung, dan satu lagi diselempangkan mulai dari bahu kiri
hingga ke bawah ketiak sebelah kanan. Sedang bagi perempuan adalah
pakaian biasa yang menutup seluruh anggota badan kecuali bagian muka
dan telapak tangan dari pergelangan hingga ujung jari-jarinya.
Disunnahkan memakai pakaian ihram berwarna putih, baik bagi laki-laki
maupun perempuan. Bersamaan dengan selesainya niat dan memakai pakaian
ihram, seorang jama'ah hendaklah langsung mengucapkan kalimat talbiyah (Labbaik Allahuma Labbaik)
Miqat terbagi dua:
- Miqat Zamani: waktu-waktu pelaksanaan haji; mulai dari awal bulan Syawal sampai tanggal sepuluh bulan Dzulhijjah
- Miqat Makani: tempat ber-ihram yaitu tempat-tempat (tertentu) di mana seseorang yang akan melaksanakan haji atau umrah memulai ihramnya. Tempat-tempat tersebut telah ditentukan oleh Rasulullah Saw sesuai dengan arah kedatangan jamaah haji, yaitu:
- Dzul Hulaifah (Bir 'Ali), miqat penduduk Madinah atau yang datang dari arahnya.
- Juhfah, miqat penduduk Syam atau yang datang dari arahnya.
- Qarnul Manazil, miqat penduduk Nejd atau yang datang dari arahnya.
- Yalamlam, miqat penduduk Yaman atau yang datang dari arahnya.
Orang
yang tidak sampai pada batas-batas miqat tersebut, maka ia ber-ihram
dari rumahnya. Demikian pula penduduk Mekkah, mereka ber-ihram dari
rumah mereka masing-masing. Catatan: Untuk jamaah haji Indonesia, bagi
gelombang I (yang langsung menuju Madinah lebih dahulu), miqat ihramnya
di Bir 'Ali atau Dzulhulaifah (sama dengan penduduk Madinah). Sedang
bagi jama'ah haji gelombang II (yang langsung menuju Makkah), miqat
ihramnya bisa dilaksanakan di salah satu dari 3 miqat berikut:
- Asrama Haji Embarkasi di Tanah Air
- Di atas pesawat udara pada garis sejajar dengan Qarnul Manazil; atau
- di Airport King Abdul Aziz Jeddah (berdasarkan fatwa MUI).
2. Thawaf Qudum
Thawaf artinya
mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali di mana posisi Ka'bah berada
di sebelah kiri jama'ah. Diawali dan diakhiri sejajar dan searach
dengan Hajar Aswad. Karena posisi Ka'bah berada di sebelah kiri
jama'ah, berarti orang yang thawaf berputar (mengelilingi) Ka'bah pada
posisi berlawanan arah jarum jam. Thawaf Qudum merupakan thawaf
penghormatan pada Baitullah (Ka'bah). Thawaf Qudum dilaksanakan pada
hari pertama kedatangan di Makkah. Disunnahkan mempercepat langkah pada
tiga putaran pertama. Selesai thawaf, disunnahkan (jika memungkinkan);
shalat dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim, meminum air zamzam dan
mencium hajar aswad.
3. Sa'i
Sa'i artinya
berjalan agak tegak cepat (mirip lari-lari) yang dimulai dari bukit
Shafa ke bukit Marwah dan sebaliknya sebanyak 7 kali. Dimulai dari
bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwah. Hitungan 7 kali adalah sekali
jalan. Adapun tata cara sa'i adalah:
- dimulai dari bukit Shafa
- mengenakan pakaian ihram
- berjalan agak cepat
- mengangkat telapak tangan (bukan mengangkat lengan seperti orang yang sedang shalat) sambil membaca talbiyyah dan do'a-do'a
- tertib yang berakhir di bukit Marwah.
4. Tahallul (dari Umrah)
Setelah
selesai Sa'i, jama'ah haji mencukur (halq) atau memendekkan (taqshir)
rambutnya sebagai tanda Tahallul (keadaan dimana jama'ah haji/umrah
menjadi bebas atau boleh mengerjakan sesuatu yang sebelumnya dilarang
selama dalam ihram). Untuk jamaah laki-laki, kegiatan mencukur harus
mengenai seluruh rambutnya, baik dicukur pendek (cepak) maupun gundul.
Sedang bagi jama'ah perempuan cukup dipotong di ujung rambutnya di
bagian belakang secara merata, sekitar 2-3 cm saja. Sebagian mazhab
berpendapat bahwa untuk jama'ah perempuan cukup memendekkan dengan 3
helai rambut saja. Setelah tahallul, jamaah menunggu hingga hari
Tarwiyah (8 Zulhijjah) saat ber-ihram kembali untuk Haji.
5. Ihram Haji
Pada
hari Tarwiyah (8 Zulhijjah) jamaah haji kembali ber-ihram untuk Haji.
Ia mengenakan pakaian ihram dan berniat Haji dari tempat tinggalnya.
Tata cara dan Niat Ihram sama dengan Tahap I (Lihat Ihram dari Miqat
diatas) Setelah ber-ihram, jamaah haji menuju Mina.
6. Mabit di Mina
Tanggal
8 Zulhijjah jamaah haji menetap (mabit) di Mina hingga pagi tanggal 9
Zulhijjah. Di Mina jamaah haji melakukan shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib,
Isya dan Subuh. Shalat dilakukan pada waktunya, namun disunnahkan
meng-qashar shalat-shalat empat rakaat (Zhuhur, Ashar, Isya) menjadi
dua-dua rakaat. Setelah terbit matahari tanggal 9 Zulhijjah, jamaah
haji berangkat menuju Arafah untuk melaksanakan Wuquf.
7. Wuquf di Arafah
Waktu
pelaksanaan Wuquf adalah pada tanggal 9 Zulhijjah, tepatnya mulai
tergelincirnya matahari (sektiar jam 12 siang ketika mau waktu salat
zhuhur) sampai terbit fajar pada tanggal 10 Dzulhijjah. Pelaksanaan
wukuf di Arafah dianggap sah meskipun hanya sesaat, selama tidak keluar
dari waktu-waktu tersebut. Adapun tata cara wuquf adalah:
- memulai saat dimulainya wuquf saat tergelincirnya matahari pada 9 Dzulhijjah
- salat zhuhur dan ashar sekaligus dengan cara jamak taqdim
- dianjurkan memperbanyak doa dan dzikir serta renungan
- menghadap qiblat ketika membaca Al-Quran, berdoa, dan dzikir
- dilarang membunuh binatang dan berkata tidak sopan. Jamaah haji tidak boleh meninggalkan Arafah sampai dengan terbenamnya matahari (waktu maghrib).
8. Mabit di Muzdalifah
Setelah
terbenam matahari (ketika masuk maghrib) pada hari Arafah, jama'ah
haji meninggalkan Arafah menuju Muzdalifah untuk berhenti, istirahat,
dan bermalam. Mabit di Muzdalifah waktunya tidak lama, sekedar waktu
mencari kerikil untuk persiapan melontar jamrah. Namun karena banyaknya
arus kendaraan dan jutaan manusia, sebagian dari jamaah biasanya mabit
di Muzdalifah ini agak lama sambil menunggu waktu atau suasana yang
lebih longgar. Dari Muzdalifah jamaah menuju Mina untuk persiapan
melontar jamrah esoknya. Di perjalanan dianjurkan banyak membaca
talbiyah.
9. Melontar Jamrah
Melontar
atau melempar jamrah adalah melempar dengan batu kerikil (yang diambil
ketika mabit) ke sasaran tempat jamrah (marma). Setiap kali melempar
batu ke jamrah, jamaah membaca Takbir (Allahu Akbar). Sejak berada di
Mina pada tanggal 10 Zulhijjah, jama'ah haji memulai melempar Jamrah
'Aqabah saja. Pada hari Nahr ini pula (10 Zulhijjah), jama'ah
bisa/dibolehkan melaksanakan Thawaf Ifadhah. Kemudian waktu berada di
Mina kembali setelah dari Thawaf Ifadhah, jama'ah kembali melanjutkan
melontar jamrah. Adapun waktu melontar jamrah, rata-rata dimulai sejak
tergelincirnya matahari dan diakhiri pada tengah malam.
10. Menyembelih Hewan
Setelah
melempar jamrah 'Aqabah, jamaah haji menyembelih hewan (Dam). Bagi
haji Tamattu' dan Qiran diwajibkan menyembelih hewan. Waktu
penyembelihan hewan dapat dilakukan hingga tanggal 13 Zulhijjah, namun
dianjurkan untuk disegerakan setelah melontar jamrah 'Aqabah.
11. Mencukur/Memendekkan Rambut
Selesai
menyembelih hewan, jamaah haji mencukur (halq) atau memendekkan
(taqshir) rambutnya sebagai Tahallul Awwal (tahallul pertama). Yang
dimaksud Tahallul Awwal adalah membebaskan diri dari keadaan ihram
setelah melakukan dua dari tiga perbuatan alternatif berikut:
- melontar jamrah Aqabah (jamrah ketiga)
- thawaf ifadhah dan sa'i dan
- mencukur / memendekkan rambut. Setelah Tahallul Awwal, jamaah haji boleh melakukan hal-hal yang sebelumnya dilarang selama ihram, kecuali hubungan suami isteri (jima').
12. Thawaf Ifadhah
Thawaf
Ifadhah merupakan thawaf rukun haji atau dikenal juga dengan sebutan
thawaf ziarah. Thawaf Ifadhah lebih dianjurkan untuk dilaksanakan pada
hari-hari tasyriq (tanggal 11,12, dan 13 Zulhijjah). Karena termasuk
salah satu rukun haji, maka bagi jama'ah haji yang tidak
melaksanakannya, berarti hajinya batal atau tidak sah. Tata cara dan
ketentuan Thawaf Ifadhah sama dengan sebagaimana dijelaskan pada Thawaf
Qudum.
13. Sa'i (Haji)
Setelah
Thawaf Ifadhah, jama'ah haji melanjutkan dengan Sa'i (haji). Tata cara
dan ketentuan Sa'i sama dengan sebagaimana dijelaskan pada tahap
sebelumnya. Setelah selesai Thawaf Ifadhah dan Sa'i, maka jamaah haji
berarti mendapat Tahallul Tsani (Tahallul Kedua). Tahallul Tsani adalah
membebaskan diri dari keadaan ihram setelah melakukan secara lengkap 3
ibadah ini:
- melontar jamrah 'Aqabah
- Thawaf Ifadhah dan Sa'i, dan
- mencukur/memendekkan rambut. Dengan Tahallul Tsani, berarti jamaah haji terbebaskan dari semua hal yang sebelumnya dilarang selama ihram.
14. Mabit di Mina
Setelah
Thawaf Ifadhah dan Sa'i, jamaah haji kembali ke Mina untuk melanjutkan
melontar jamrah. Mabit di Mina ini dilaksanakan pada tanggal 10,11,
dan 12 Zulhijjah (3 hari) bagi jama'ah yang mengambil Nafar awwal
(yaitu bila jama'ah meninggalkan Mina pada tanggal 12 Zulhijjah, pelaku
Nafar Awwal hanya menginap di Mina selama 2 malam dan meninggalkan
Mina tanggal 12 Zulhijjah sebelum matahari terbenam). Adapun bagi
jamaah yang mengambil Nafar Tsani (yaitu bila jamaah meninggalkan Mina
pada tanggal 13 Zulhijjah), maka ia melakukan Mabit tanggal 10,11,12
dan 13 Zulhijjah (4 hari) Pelaku Nafar Tsani menginap di Mina selama 3
malam sebelum matahari terbenam.
15. Melontar Jamrah Ula
Selama
Mabit di Mina, setiap hari jamaah melanjutkan melontar jamrah. Bagi
jama'ah yang mengambil Nafar Awwal, harus mempersiapkan batu kerikil
sebanyak 49 butir dengan rincian: 7 butir dilontar/dilempar pada
tanggal 10 Dzulhijjah untuk jamrah 'Aqabah ; 21 butir dilontar/dilempar
pada tanggal 11 Dzulhijjah untuk 3 jamrah (Ula, Wustha, dan 'Aqabah)
masing-masing 7 butir dilontar; 21 butir dilontar/dilempar pada tanggal
12 Dzulhijjah untuk 3 jamrah (Ula, Wustha, Aqabah) masing-masing 7
butir. Bagi jama'ah yang mengambil Nafar Tsani, harus mempersiapkan batu
kerikil sebanyak 70 butir dengan rincian: 7 butir dilontar/dilempar
pada 10 Dzulhijjah untuk jamrah Aqabah; 21 butir dilontar/dilempar pada
11 Dzulhijjah untuk 3 jamrah (Ula, Wustha, dan Aqabah) masing-masing 7
butir; 21 butir dilontar/dilempar pada 12 Dzulhijjah untuk 3 jamrah
(Ula, Wustha, Aqabah) masing-masing 7 butir; dan 21 butir
dilontar/dilempar pada 13 Dzulhijjah untuk 3 jamrah (Ula, Wustha dan
Aqabah) masing-masing 7 butir.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar